- Chaidir
Menteri PPPA RI Anggap Qanun Jinayat Lemah Bagi Perempuan dan Anak, Minta DPR Aceh Revisi
Nagan Raya, Aceh - Qanun Jinayat Aceh dianggap lemah dan tidak memberi efek jera terhadap para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mentri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak(PPPA) Republik Indonesia, meminta Qanun Jinayat Aceh untuk direvisi.
Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Ayu Darmayanti meminta kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghapus pemberlakuan pilihan denda dan cambuk pada pasal 47 terhadap pelaku kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Bintang Ayu menilai pemberian hukuman berupa cambuk dan denda dalam pasal tersebut malah akan menguntungkan pelaku dan tidak memberi efek jera, karena usai menjalani hukuman baik berupa cambuk maupun pembayaran denda pelaku kembali bebas berkeliaran.
"Untuk revisi kalau saya lebih memilih kurungan saja secara maksimal terhadap pelaku," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam jumpa pers, Minggu (9/1/2022).
Kata Ayu, saat ini DPRA sudah memasukkan revisi qanun tersebut sebagai prioritas untuk dibahas di DPRA oleh badan legislasi khususnya terhadap pasal 47 yang diusulkan untuk direvisi.
Sebutnya, untuk membahas hal itu ia akan bertemu langsung dengan ketua DPRA sehingga revisi Qanun Jinayat tersebut bisa maksimal.
"Saya akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, untuk memberi masukan agar Qanun Jinayat yang menjadi lex spesialis di Aceh agar bisa direvisi," ujar Ayu Bintang.
Sementara itu Muhammad Dustur Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLB-AKA) Kubapaten Nagan Raya, Aceh, sepakat dengan usulan revisi Qanun jinayat Aceh, namun hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak harus lebih berat.
"Kita sepakat dengan usulan ibu menteri untuk segera dilakukannya revisi terhadap Qanun Aceh tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak," tegas Dustur kepada tvonenews.com.
Namun kata Dustur, Setelah direvisi nanti diharapkan Qanun tersebut lebih maksimal dalam memberikan hukuman bagi pelanggar pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Jika selama ini pelaku boleh memilih denda cambuk, atau hukuman kurungan, maka dalam revisi nanti seluruh ancaman tersebut dijalani oleh para pelanggar.
"Kita berharap setelah direvisi nanti seluruh ancaman di dalam Qanun tersebut bisa membuat pelaku jera, kita sarankan seluruh ancaman seperti denda cambuk dan hukuman kurungan bisa dijatuhkan secara bersama terhadap pelaku, sehingga menjadi efek jera," harap Dustur. (Chaidir Azhar/Nof)