Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sumber :
  • Pebri

Korupsi Internet Desa Rugikan Negara Rp27 Miliar, Oknum ASN PMD Muba DPO

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:38 WIB

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar. (peb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
02:34
01:03
03:11
02:56
Viral