Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Sumber :
  • Pebri

Korupsi Internet Desa Rugikan Negara Rp27 Miliar, Oknum ASN PMD Muba DPO

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:38 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan tersangka Riduan oknum ASN dinas PMD Muba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.

"Jadi terkait tersangka R tersebut telah di tetapkan menjadi DPO, maka kita juga selain tim kita bergerak juga untuk menangkap dari DPO R," tegas Vanny, Rabu (12/6/2024).

Ia juga menyampaikan, selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut," tutupnya.

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka.

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar. (peb/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral