Sumber :
- Istimewa.
Polresta Deli Serdang Rebus Sabu 9,2 Kilogram Hasil Pengungkapan 3 Bulan
Kamis, 13 Juni 2024 - 17:35 WIB
"Kita jerat belasan pelaku dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun," tuturnya.