- Jupri
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, 2 Sejoli di Karimun Ditangkap di Kediamannya
Karimun, tvOnenews.com - Pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi di Baran 1, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada bulan April lalu, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pasangan pelaku itu diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16) warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari dan pengumpulan beberapa barang bukti termasuk mencari rekaman CCTV di kurun waktu pembuangan bayi tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang dari rekaman CCTV berupa sepeda motor yang terekam di kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.
Mirisnya salah satu pelaku berinisial Bunga yang merupakan ibu bayi perempuan itu masih berstatus pelajar anak di bawah umur, sedangkan pasangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (14/6/2024) setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
“Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran 1. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, Minggu (16/6/2024).