Kuasa Hukum JA, Titis Rahmawati SH MH.
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati Patra

Johan Anuar Tutup Usia, JPU KPK : Tetap Tagih Uang Pengganti ke Ahli Waris atau Aset Disita

Senin, 10 Januari 2022 - 15:18 WIB

Palembang, Sumsel - Wakil Bupati OKU nonaktif Johan Anuar (JA) tutup usia pada Senin (10/1/2022) pukul 07.30 WIB di Rumah Sakit Siti Khodijah. Namun, kasus yang menjerat almarhum saat ini dalam
status upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan korupsi lahan makam di Kabupaten OKU pada tahun 2013.

Kuasa Hukum JA Titis Rahmawati, S.H.,M.H mengatakan bahwa seharusnya penuntutan jerat pidana terhadap kliennya tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.

"Sebagaimana termaktub dalam pasal 77 KUHAP, telah jelas bahwa pak Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan bukan dalam putusan yang bersifat inkrah, maka terhadap semua penuntutan haruslah dinyatakan gugur demi hukum," katanya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asri Irwan, S.H.,M.H mengenai keinginan pihak kuasa hukum atas pengajuan gugurnya penuntutan demi hukum, Asri mengaku hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Asri menjelaskan meskipun proses penuntutan terhadap almarhum Johan Anuar dapat dinyatakan gugur demi hukum karena merujuk dalam Pasal 77 KUHAP, namun terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti, penuntut umum KPK RI masih memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada ahli waris.

"Ketika uang pengganti itu tidak mampu bayarkan, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan. Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan," tutupnya (Junjati/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral