- tim TvOne/Yoga
Merampok Untuk Judi Slot Dan Narkoba, Residivis Kasus Curas Viral Ditembak Polisi
"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, dan barang milik korban berupa HP android merk Vivo dijual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting Padang Bulan Medan seharga Rp750.000," sebut Martua.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp 10 juta yang didapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp 6.juta dan sisanya dipakai untuk bermain judi slot serta membeli Narkoba.
"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama (Curas) di Lubuk Pakam," kata Martua.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Yoga/Nof)