Cabuli Istri Warganya, Kades Sangir Tengah Kerinci Jambi Jadi Tersangka.
Sumber :
  • Tim TvOne/Arizal

Cabuli Istri Warganya, Kades Sangir Tengah Kerinci Jambi Jadi Tersangka

Senin, 10 Januari 2022 - 22:08 WIB

Kerinci, Jambi - Lakukan Tindakan Asusila dengan Istri orang, Kades Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Kerinci

 

Kades bernama Dedi Dores itu resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perzinaan dengan menyetubuhi istri warganya, sehingga ia didemo ratusan warga dan dituntut mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

 

Diketahui Dinas Pemdes Kerinci belum memberikan tindakan tegas terkait integritas moral seorang oknum Kades tersebut.

 

Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan OR (27) istri dari FR (31) warga Desa Sangir Tengah, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai mendapat pinjaman uang sebesar Rp300 ribu.

 

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa, menuntut Dedi Dores mundur dari jabatannya dan meminta menonaktifkan pelaku selaku Kades Sangir Tengah yang sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci.

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H, serta perwakilan Pemdes Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro.

 

Status tersangka Dedi Dores disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.

 

Jeki mengatakan, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana, dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan gelar perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkannya sebagai tersangka.

 

Lebih lanjut Kapolsek Kayu Aro menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo. 

 

"Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum," sambungnya. 

 

Warga mengaku kasus viral tersebut sangat meresahkan dan memalukan masyarakat Kayu Aro umumnya warga Kerinci. Warga pun meminta pihak berwenang untuk serius dalam menangani kasus itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Arizal/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral