Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandar Lampung, Korban Diberi Hp, Dicicil Pakai Uang Kencan
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:02 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/wna)