Petugas saat interogasi tiga muncikari yang tawari korbannya dengan handphone..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandar Lampung, Korban Diberi Hp, Dicicil Pakai Uang Kencan

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:02 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
03:48
Viral