Petugas saat interogasi tiga muncikari yang tawari korbannya dengan handphone..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandar Lampung, Korban Diberi Hp, Dicicil Pakai Uang Kencan

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:02 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di Kota Bandar Lampung.

Ketiga wanita tersebut adalah AS (33) warga Kedamaian, AR (28) warga Tanjung Senang, dan AF (21) warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis (13/6) di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (20/6/2024).

Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan. "Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline. "Korban masih di bawah umur, yaitu 17 tahun," tambah Dennis.

Menurut Dennis, harga yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. "Harga ini bervariasi tergantung kesepakatan. Keuntungan kemudian dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut," ungkapnya.

Para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dalam setiap transaksi dengan pria hidung belang. Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita satu potong baju lingerie warna pink dan dua unit handphone.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral