Petugas giring pelaku usai diamankan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Berulang Kali Masuk Bui, Petugas Lumpuhkan Residivis Curanmor

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:00 WIB

Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara. "Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (bsg/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:07
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
Viral