Sumber :
- Tim tvOne/Bahana
Berulang Kali Masuk Bui, Petugas Lumpuhkan Residivis Curanmor
Jumat, 21 Juni 2024 - 16:00 WIB
Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara. "Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (bsg/wna)