Tersangka Riduan (baju putih) saat digiring petugas Tim Tabur Kejati Sumsel..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Pakai Surban di Kepala, Tersangka Riduan DPO Korupsi Internet Desa Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:55 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tim Tabur Kejati dibantu Polda Sumsel, berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat DPO terkait dugaan korupsi jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang rugikan negara Rp27 miliar.

Tersangka Riduan sambil menggendong tas berpakaian putih dan memakai surban di kepalanya, ditangkap Tim Tabur dan Polda Sumsel, saat berada di jalan Banyuasin arah ke Palembang. "Hari ini kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka DPO Riduan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi, Sabtu (22/6/2024).

Ia juga menegaskan, peran Riduan merupakan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. "Peran tersangka bersama Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melambungkan harga terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba," katanya. 

Selanjutnya, tersangka DPO atas nama Riduan akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Saat ditanya terkait aliran dana Rp7 miliar diterima tersangka Riduan, menurut Aspidsus, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

"Masih kita dalami aliran dana Rp7 miliar," tegas Aspidsus.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba, dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba. (peb/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral