Prabowo Subianto (kiri), Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)..
Sumber :
  • Ig: @dahnil_anzar_simanjuntak

Minta DPRD Dampingi Siswi yang Tinggal Kelas Usai Laporkan Kasus Pungli Kepsek, Jubir Prabowo: Kemunduran Sangat Jauh!

Minggu, 23 Juni 2024 - 06:18 WIB

“Terkait siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," bebernya.

Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.

Bantahan Rosmaida Asiani Purba pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid. Ia melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 52.

Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan penyelewengan dana Bos juga diduga dilakukan Kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan tersebut.

Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar. (bsg/nof)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
02:22
02:40
02:58
06:20
00:58
Viral