Sumber :
- Tim Tvone/Junjati Patra
Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Mantan Kades Divonis 2 Tahun Bui
Selasa, 11 Januari 2022 - 15:54 WIB
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan seperti pembangunan gapura dan dokumen dipalsukan terdakwa, perbuatannya pun membuat kerugian negara hingga Rp74 juta. (Junjati/Nof)