- Bahana
Disdik Sumut Minta Tinjau Ulang Keputusan Siswi Tidak Naik Kelas, Kepsek SMAN 8 Medan: Ini Menjaga Integritas Kami Lho
Basir mengatakan dalam analisis Disdik Sumut, ditemukan ada kekeliruan dari SMA Negeri 8 Medan, memutuskan MS tinggal kelas. Karena, beberapa kriteria dan persyaratan sudah terpenuhi selaku anak didik di sekolah tersebut.
“Satu sikap anak ini, baiknya sikapnya di rapor. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan),” ungkapnya.
Lanjutnya, bukan anak didik yang memiliki masalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.
“Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Basir menjelaskan, dalam persoalan ini sekolah beralasan absensi atau ketidakhadiran siswi tersebut tanpa keterangan yang menjadi dasar dia tidak naik kelas. Karena kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan.
Aturan ini, kata Basir, sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada jenjang pendidikan menengah.
“Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat SMA Negeri 8 Medan aturan absensi itu minimal 90 persen. Pada saat semalam waktu saya datang ke sana, saya tanya itu mana SK-nya tentang penentuan kenaikan kelas rupanya mereka tidak bisa menunjukkan dan baru disusun tanggal 20 Juni," ungkapnya.