Guru Silat Tersangka Pencabulan.
Sumber :
  • Frendy Primadana

Seorang Guru Silat di Pulau Bangka Diduga Cabuli Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 12 Januari 2022 - 02:02 WIB

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
 
"Ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (frendy/ade)
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral