Petugas menginterogasi pelaku..
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Pembobol Mesin ATM di Wilayah Kota Medan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:25 WIB

Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Krimal Polrestabes Medan meringkus pelaku ganjal ATM yang telah beraksi di beberapa titik di Kota Medan dan telah meraup keuntungan dari uang korban senilai ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun, menuturkan pelaku berjumlah satu orang yaitu Efendi Syahputra (30) warga Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pada hari Rabu (26/6/2024) kemarin, Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku Efendi alias Putra yang melakukan aksi pidana yaitu ganjal ATM yang sudah beraksi di sejumlah titik di wilkum Polrestabes Medan," kata Kombes Pol Teddy ketika diwawancarai, Sabtu (29/6/2024) sore.

Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini menerangkan, Efendi Syahputra telah beraksi di 16 mesin ATM yang terletak di gerai minimarket dan SPBU. "Pelaku ini sudah beraksi menjalankan aksinya di 16 titik mesin ATM yang terletak di minimarket dan SPBU yang ada di Kota Medan," sebutnya.

Lebih jelas, pelaku ini menyasar minimarket yang ada mesin ATM dibantu dengan satu rekannya. Kemudian pelaku dengan sengaja memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM. "Usai menyasar lokasi dan menemukan mesin ATM yang terletak di minimarket, pelaku yang beraksi dua orang ini kemudian memasukkan tusuk gigi ke mulut ATM," bebernya.

"Setelah itu, saat korban hendak memasukkan kartu ATM otomatis kartu tersebut tidak masuk ke dalam mesin. Kemudian si pelaku ini langsung menjalankan aksinya dengan berpura-pura membantu dan dengan cepat menukar kartu korban dengan kartu yang sudah dibawanya," tuturnya.

Saat pelaku sudah mendapatkan kartu ATM korban beserta pinnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan mencari ATM lain untuk menguras semua uang korban. "Dari 16 titik yang sudah berhasil ini, pelaku ini sudah berhasil meraup keuntungan sebesar ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Efendi Syahputra ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Asahan, Sumatera Utara. "Kita masih memburu satu rekannya, terhadap pelaku Efendi Syahputra alias Putra ini kita kenakan Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.(bsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral