- Pujiansyah
Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek
Metro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.
Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro.
Kawanan tersebut digerebek polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.
Selain Galih, tiga orang lainnya yang diamankan adalah Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji dan Sarah Saputri alias Rara, pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam.
“Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.
"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Iptu Hendra.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Galih mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Satu paket telah dikonsumsi oleh Age dan Adji, sedangkan Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah.
"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)
Pesta Narkoba, Oknum Satpol PP Rumdis Wakil Wali Kota Metro Lampung Digerebek
Metro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya merupakan oknum anggota Satpol-PP Kota Metro.
Oknum Satpol-PP tersebut berinisial Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) dan bertugas menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Metro.
Kawanan tersebut digerebek polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Selasa (11/6/2024) malam.
Selain Galih, tiga orang lainnya yang diamankan adalah Age Permadi (23) alias Age, Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji dan Sarah Saputri alias Rara, pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, penggerebekan tersebut terjadi sekitar pukul 10 malam.
“Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.
"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Iptu Hendra.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Galih mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu untuk dua paket sabu-sabu. Satu paket telah dikonsumsi oleh Age dan Adji, sedangkan Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah.
"Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (puj/nof)