- Tim Tvone/Herli
Miris! Oknum Guru ASN Tega Cabuli 14 Anak Muridnya Sendiri di Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Lampung Barat, Lampung -Oknum guru di SDN di Krui Pekon Penengahan tega melakukan pencabulan kepada sedikitnya 14 bocah perempuan berumur 8 hingga 11 tahun di SD yang tak lain adalah anak muridnya di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Oknum Guru ASN, Bambang Heryanto yang juga mengajar sebagai guru ngaji di rumah, tega melakukan perbuatan cabul terhadap para muridnya sejak Maret hingga Desember 2021.
Pelaku Bambang Heryanto ditangkap jajaran Polsek Pesisir Utara, Sabtu (08/01/2022).
‘’Saya melakukan dengan cara memanggil korban ke kantor perpustakaan satu persatu dan di situlah saya melakukan itu. Saya juga bicara sama anak-anak akan diberi nilai bagus. Saya juga melakukan di rumah saat mereka belajar mengaji dan pada saat istri saya tidak rumah,” akunya saat Konfrensi Pers di Aula Polres Lampung Barat.
Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Saepul Rahman Kapolres Lampung Barat mengatakan tindakan pelaku ini pelanggaran kesusilaan sangat berat karena korbannya rata-rata masih anak di bawah umur dan pasal yang menjeratnya adalah tentang Perlindungan Anak.
"Terkait kasus Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat(2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat Lampung. (Herliyanto/Lno)