- Tim tvOne/Jupri
Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Satreskrim Polres Karimun, Polisi Sita Puluhan Lembar Upal
Karimun,tvOnenews.com - Dua terduga pengedar uang palsu (upal) diringkus Satreskrim Polres Karimun. Dari pengungkapan peredaran uang palsu, polisi menyita barang bukti sebanyak 34 lembaran uang palsu beserta mesin printer.
“Awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula saat pelapor sedang berjalan ke toilet pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak satu botol. Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp1.850.000 dengan pecahan Rp. 50.000 kepada pelapor,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut. Ternyata uang sebanyak 34 lembar senilai Rp1.700.000 palsu, sedangkan tiga lembar senilai Rp150.000 merupakan uang asli. Ketika pelapor sedang mengecek uang pemberian pelaku, ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan memergoki satu dari dua pelaku masih berada di depan Hotel Wiko, sementara satu pelaku berhasil kabur.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Sabtu di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.
"Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko Percetakan Husein 2 yang berada di Kampung Baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai dicetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko,” ucap Kapolres Karimun.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti yang diamankan berupa satu unit printer, satu buah penggaris, satu buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, tiga lembar uang asli pecahan Rp50.000, satu unit sepeda motor merk Scopy warna hitam BP 3722 KI, satu unit handphone, satu unit handphone merk Redmi warna biru.
Kapolres mengatakan, adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman dihukum penjara selama-lamanya 15tahun. (aji/wna)