Seribuan Massa Aliansi Pergerakan Masyarakat Tapanuli Utara (Permata) unjuk rasa di depan Gedung DPRD Taput, Senin (01/07/2024), tuntut Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mundur dari jabatannya..
Sumber :
  • Tim tvOne/Syaren

Dinilai Tidak Netral Jelang Pilkada, Seribuan Massa Desak Pj Bupati Taput Mundur

Selasa, 2 Juli 2024 - 12:23 WIB

Taput, tvOnenews.com - Baru dilantik pada 23 April 2024 sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), seribuan massa mendesak Dimposma Sihombing mundur dari jabatannya. Desakan ini datang dari Aliansi Pergerakan Masyarakat Taput (Permata) saat berunjuk rasa ke Kantor DPRD Taput, Senin (1/7/2024) siang.

Setibanya di gedung dewan, massa langsung menyampaikan tuntutan mereka yang ditujukan kepada DPRD Taput untuk ditindaklanjuti, yaitu adanya dugaan pelanggaran kode etik serta pelanggaran undang-undang terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Penjabat Bupati yang diduga dilakukan oleh Dimposma Sihombing.

Massa menuding, Dimposma Sihombing menyalahgunakan wewenang sebagai Pj Bupati, atas dugaan keberpihakan kepada salah satu bakal calon bupati, serta dugaan intervensi terhadap pengisian Sekretariat Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Taput.

Ketua DPRD, Arifin Rudi Nababan, bersama sejumlah anggota DPRD Taput menerima massa pendemo. "Kami menerima aspirasi saudara-saudara sekalian, tetapi kami akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan dewan, saya tidak bisa memutuskan sendiri," kata Arifin Nababan.

Sebelumnya dalam orasinya, Sultan Sihombing mendesak DPRD Taput untuk mengajukan permintaan evaluasi dan/atau pergantian Penjabat Bupati Taput kepada Mendagri. "Kita menuntut agar DPRD Taput menyurati Pj Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan memproses pergantian Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing," kata Sultan.

"Kita juga mengecam keras tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing, terkait intervensi pengisian Sekretariat PPK dan PPS, serta tindakan mengarahkan beberapa ASN untuk mendukung salah satu bakal calon bupati," tegasnya.

Selain itu, massa mengecam tindakan tim-tim kecil yang melakukan intervensi dan upaya melakukan pungutan liar (pungli) kepada Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
29:27
02:15
02:28
01:26
01:32
05:05
Viral