Tim KLHK ke laut untuk mengambil sampel air laut yang tercemar limbah..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Pascaribuan Ikan Mati, KLHK Ambil Sampel Air Laut di Selat Pengujan Bintan untuk Uji Pencemaran

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:15 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengambilan sampel air laut di Selat Pengujan, Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, Selasa (2/7/2024). Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dugaan pencemaran air laut yang telah menyebabkan ribuan ikan budidaya nelayan mati di keramba jaring apung milik belasan kelompok nelayan di wilayah tersebut.

Peristiwa tercemarnya air laut itu terjadi sekitar bulan April 2023 lalu yang mengakibatkan 11 Kelompok Nelayan Pokdakan Lestari Kerapu Desa Pengujan mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 milyar.  

Dede Rahmat, Ketua Kelompok Nelayan Pokdakan Lestari Kerapu Desa Pengujan, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran air laut ini diakibatkan oleh aktivitas tambak udang PT Terminal Budidaya Udang. "Dugaan pencemaran air laut di Selat Pengujan mengakibatkan ribuan ikan kerapu budidaya di keramba jaring apung mati sejak Desember 2022 hingga April 2023," ungkap Dede Rahmat.

Kematian massal ikan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi nelayan. Banyak kelompok nelayan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan beberapa kelompok bahkan harus menghentikan aktivitas budidaya dan pembenihan ikan mereka.

Sebelum kejadian ini, terdapat 17 kelompok nelayan yang aktif melakukan budidaya ikan di Selat Pengujan. Namun, kini hanya tersisa beberapa kelompok yang masih bertahan.

Dede Rahmat juga menambahkan bahwa kejadian ini telah dilaporkan kepada instansi terkait, termasuk KLHK. Sebagai tanggapan, KLHK turun ke lokasi untuk mengambil sampel air laut guna dilakukan uji laboratorium.

"Sampel akan diuji di laboratorium, dan hasilnya akan diketahui dalam waktu 1-3 bulan," kata Khaldun, staf KLHK yang terlibat dalam proses pengambilan sampel tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral