Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyampaikan Penjelasan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Ranperda LPJ APBD 2023 ke DPRD Sumut

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:42 WIB

Medan, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Sumut. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan ini, Fatoni menyampaikan LPJ yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

"Seluruh laporan keuangan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut dan hasilnya telah disampaikan melalui sidang paripurna pada tanggal 27 Mei 2024 lalu dan mendapatkan opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Fatoni.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni usai penyampaian Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Sumut 2024. (tim tvOne/wna)

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2023.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dewan yang terhormat secara optimal dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Saya berharap Pemprov Sumut bisa mempertahankan opini yang diberikan BPK dengan tetap menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif untuk kemajuan Sumut," harapnya.

Fatoni juga berharap agar laporan yang diberikan untuk segera dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut tahun 2023 setelah nantinya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral