Gubernur Kepri Ansar Ahmad..
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Pentingnya Regulasi Khusus Bernama "Short Term Visa" untuk Iklim Pariwisata Kepulauan Riau

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:07 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Singkatnya waktu rata-rata kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri) menjadi alasan utama kenapa provinsi yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia ini butuh spesial regulasi keimigrasian

Kedatangan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahudin Uno ke Batam, Sabtu 29 Juni 2024, membawa angin segar baru bagi dunia pariwisata Kepri. Kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Menteri Sandiaga menyampaikan jika kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi. 

Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan. Sandiaga bahkan berharap visa kunjungan saat kedatangan khusus pintu masuk Imigrasi di Provinsi Kepri ini bisa mulai diberlakukan Juli 2024.

Menparekraf dan Gubernur Kepri menyambut wisatawan di Bintan awal tahun 2024. (tim tvOne/Kurnia)

Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

"Jadi nanti hasil akhir yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," terang Sandiaga lagi.

Mendengar penjelasan Menteri Sandiaga itu, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas langkah  yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral