- Tim TvOne/ Lantra
Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah untuk YPGL
Kutacane, Aceh - Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana hibah dari dana APBN dan APBK mulai tahun 2018 hingga 2020 pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, Kamis (13/01/2022).
Tersangka merupakan mantan bendahara harian Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.
Ramli Desky disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejauh ini, jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang dan satu saksi ahli.
“Bahwa tersangka Ramli Desky tidak transparan dalam mengelola dana bantuan bersumber dari APBN dan APBK tahun 2018, 2019 dan 2020 lalu, dengan total nilai Rp5,4 miliar lebih, rinciannya pada 2018 Yayasan Pendidikan Gunung Leuser menerima Rp1,4 miliar, pada tahun 2019 mendapat dana hibah Pemkab Aceh Tenggara sebesar Rp2,5 miliar dan pada tahun 2020 kembali mendapatkan kucuran dana Rp1,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara, Syaifullah.
Syaifullah menambahkan dana hibah yang dikelola yayasan tersebut tidak transparan dan tanpa audit akuntan publik. Hal itu melanggar pasal 52 UU no 28 tahun 2004 tentang yayasan. Setelah dihitung Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) muncul kerugian Rp1,3 miliar.
Kesalahan lain tersangka Ramli Desky diantaranya, tidak pernah dilakukan rapat pembina yang dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota pembina, kemudian tidak mampu membuktikan penggunaan anggaran dengan kwitansi. (Lantra/Wna)