Korban penumpang kapal wisata yang tenggelam di sekitar Pulau Situngkus dan Pulau Mursala Tapteng yang tenggelam baru baru ini..
Sumber :
  • tim tvOne/Syaren

Pascakapal Wisata Tenggelam Tewaskan 3 Wisatawan di Tapteng, Polisi Perketat Aturan Berlayar ke Pulau

Minggu, 7 Juli 2024 - 07:00 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Kabag Ops Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Kompol Ricardo Siahaan mengatakan akan ada tersangka dalam kasus kecelakaan kapal wisata yang menewaskan tiga orang wisatawan, pada Sabtu minggu lalu.

Demikian diungkapkan Kompol Ricardo Siahaan saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka evaluasi penyelenggaraan keamanan di bidang pelayaran di wilayah Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/7/2024), yang dihadiri para pengusaha kapal di daerah itu, serta instansi terkait.

"Rapat koordinasi ini dilaksanakan karena adanya kejadian kecelakaan laut yang melibatkan kapal wisata di sekitaran Pulau Situngkus dan Pulau Mursala pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 lalu,  sehingga kami Polres Tapanuli Tengah melakukan kegiatan lini sektor ini untuk mencari solusi yang baik untuk kedepannya agar tidak terjadi kembali di wilayah kita," kata Kompol Ricardo.

Ia mengungkapkan, Polres Tapteng telah memeriksa pihak yang terlibat pada kejadian tersebut.

"Dan pastinya akan ada yang menjadi tersangka. Maka kami berharap melalui rapat ini, akan mendapat kesepakatan untuk langkah kedepannya terkait aturan dan penanggung jawab wisatawan yang berwisata di pulau wilayah Kabupaten Tapteng untuk menghindari insiden serupa," kata Ricardo.

Menurut Kabag Ops Polres Tapteng, pihaknya bersama Polairud sebelumnya  juga telah melakukan imbauan kepada pemilik kapal wisata yang ada di Kecamatan Pandan, mengingatkan agar memenuhi standar kapasitas penumpang sesuai dengan besarnya kapal. Jangan sampai melebihi muatan atau tonase.

"Dari forum rapat koordinasi tersebut, disarankan kepada pemilik kapal agar memeriksa kapalnya terlebih dahulu sebelum mengangkut para wisatawan yang hendak berangkat ke pulau, dan kepada kapten kapal agar tidak menerima jumlah penumpang yang melebihi kapasitas kapal," kata Kabag Ops.

"Dan bagi para pengusaha kapal yang tidak memiliki dokumen kapal tidak diperbolehkan untuk beroperasi, dengan ketentuan ketentuan yang telah dibahas di Polres Tapteng akan dilakukan rapat kembali yang difasilitasi Pemkab Tapteng," tambah Kabag Ops Polres Tapteng.

Diketahui, sebuah kapal wisata pembawa puluhan wisatawan asal luar daerah Kabupaten Tapteng, tenggelam di sekitar Pulau Situngkus dan Pulau Mursala, Sabtu (29/6/2024) siang lalu.

Kapal tersebut mengalami kecelakaan. Bagian belakang kapal bocor, lalu tenggelam dihantam ombak tinggi.mencapai dua meter. 

Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang tewas, puluhan wisatawan lainnya berhasil selamat, setelah diselamatkan nelayan dan Tim SAR Gabungan. (ssg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral