AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman..
Sumber :
  • tim tvOne/Andri Saputra)

Polres Kota Pariaman Tetapkan Dua Guru Aldelia Sebagai Tersangka

Senin, 8 Juli 2024 - 21:02 WIB

Pariaman, tvOnenews.com – Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, murid SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman mengaku keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa.

"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya.

Yang ditetapkan jadi tersangka ini merupakan guru Aldelia, di antaranya wali kelas dan PHL guru olahraga. Kedua guru dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.

Selain itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan keduanya akan segera dipanggil untuk penanganan lebih lanjut.

Keduanya tersebut merupakan wali kelas berinisial AH dan guru olahraga berinisial J, yang merupakan guru Aldelia. "Kami akan segera memanggil keduanya, serta menyiapkan berkas untuk pihak kejaksaan," terangnya.

Ia berharap berkas bisa segera lengkap dan diterima pihak kejaksaan agar penanganan bisa berlanjut ke tahap 2.

Andreanaldo menambahkan kedua guru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah semua barang bukti dan pendapat saksi dikumpulkan pihaknya. "Penetapan tersangka ini juga didukung dengan pendapat ahli. Sehingga secara formil keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya Aldelia Rahma siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut. Terlapor sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia. Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun, dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.

"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.

Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua. Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun. "Itu perintah Aundang-undang. Tapi kita tetap nantikan putusan PN," ujarnya. (asa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral