Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadila Astutik..
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Setelah Anggota DPRD Lampung Tengah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Soal Warga Tewas Tertembak Senjata Api

Senin, 8 Juli 2024 - 22:30 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Babak baru terkait kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak dari senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang kini resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka baru bernama Sarwani. Tersangka Sarwani diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan senjata api tersebut.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka Sarwani, kami menemukan dua senjata api. Kami juga telah memeriksa empat saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini," ungkap Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai, Senin (8/7/2024). 

Lebih lanjut, Kombes Pol Umi menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana cara tersangka mendapatkan senjata api tersebut.  "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersedia menjadi saksi agar kejadian ini bisa diungkap lebih jelas oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Peran tersangka Sarwani sendiri terungkap sebagai orang kepercayaan dari Mukadam, yang ditugaskan untuk menyimpan senjata api tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Lampung dan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

"Kami terus mendalami asal usul senjata api tersebut dan dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang," pungkas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Sebelumnya, kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan Muhammad Saleh Mukadam menyasar seorang warga hingga meninggal dunia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral