Pulau Tarempa, Kabupaten Anambas destinasi wisata bahari di Kepri..
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Jalur Ganda Strategi Pembangunan Pariwisata Kepulauan Riau

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:24 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Provinsi Kepulauan Riau telah menentukan arah strategi pembangunan pariwisata yang mengadopsi arah kebijakan jalur ganda (double track) pembangunan.

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan provinsi yang terdiri dari dua kota: Tanjungpinang dan Batam, serta lima kabupaten, yakni Kabupaten Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, dan Lingga.

Memiliki luas wilayah 96 persen dan sekitar 4 persen daratan, Provinsi Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan sejumlah negara, di antaranya Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.

Dengan kondisi geografisnya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merancang serta menjalankan dua strategi pembangunan wilayah, yakni Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun (BBK) dan Natuna-Anambas-Lingga (NAL).

Strategi arah pembangunan ini lantas membagi arah kebijakan pembangunan berdasarkan karakteristik serta keunggulan yang dimiliki masing-masing wilayah.  

Untuk BBK pembangunan difokuskan kepada sektor industri pengolahan, elektronik, garment, shipyard, industri halal, dan kawasan wisata terpadu eksklusif. Sedangkan di wilayah NAL, Pemerintah Provinsi Kepri mengoptimalkan pengembangan industri kelautan.

Tari Persembahan, Warisan budaya melayu sebagai daya tarik wisata. (tim tvOne/Kurnia)

Demikian pula halnya dengan pembangunan di sektor pariwisata. Di Tanjungpinang, Senin (8/7/2024), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti menjelaskan jika arah pembangunan pariwisata mengadopsi strategi arah pembangunan serupa, yakni membaginya dalam dua jalur, yakni Batam-Bintan-Karimun dan Natuna-Anambas-Lingga.

"Kami sebut "double track" pembangunan pariwisata yang mengedepankan potensi yang dimiliki masing-masing kabupaten dan kota," ujar Guntur.

Track Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral