Kadishun Medan, Iswar Lubis..
Sumber :
  • Bahana

Banyak Kisruh Kebijakan Parkir di Lapangan, Kadishub Medan: Wajib Punya Stiker Berlangganan

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:55 WIB

Diketahui, besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan.

Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan Kota Medan selama satu tahun. (bsg/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral