- Bahana
Banyak Kisruh Kebijakan Parkir di Lapangan, Kadishub Medan: Wajib Punya Stiker Berlangganan
Medan, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Medan kembali mengubah sistem pembayaran parkir menjadi parkir berlangganan. Di mana, masyarakat cukup membayar parkir sekali setahun sesuai jenis kendaraannya masing-masing dengan membayar dan mendapatkan stiker parkir berlangganan.
Di balik kebijakan baru ini, ada beberapa masyarakat maupun juru parkir (jukir) yang mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.
Seperti yang terjadi di Jalan Krakatau sekitar 3 hari lalu, didapati masyarakat terlibat adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan usai tidak terima agar tidak parkir di lokasi yang disediakan lantaran tidak memiliki stiker parkir berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan masyarakat yang ingin menggunakan parkir tepi jalan memang wajib memiliki stiker parkir berlangganan.
“Semua fasilitas yang merupakan objek retribusi di Kota Medan menjadi lokasi parkir berlangganan. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan memang tidak kita diperbolehkan untuk parkir. Soal keributan kemarin, masyarakat tersebut tidak terima saat disarankan petugas agar parkir berlangganan,” kata Iswar, Rabu (10/7/2024).
Iswar mengakui parkir berlangganan merupakan kebijakan yang baru. Meski begitu, pihaknya terus secara massif melakukan sosialisasi melalui petugas di lapangan maupun media sosial (medsos).
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, Kota Medan sudah menerapkan sistem parkir berlangganan. Ini yang harus kita luruskan. Sehingga yang tidak bayar tidak bisa parkir di objek retribusi. Meski begitu, kami sebagai Pemerintah tentu mengalah dulu, namun kedepannya tidak ada cerita lagi belum tersosialisasi,” tambahnya.
Diketahui, besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan.
Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan Kota Medan selama satu tahun. (bsg/nof)