- Daud
Tuntas Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat Siap Dioperasikan
Tebing Tinggi, tvOnenews.com - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), anak usaha PT Hutama Karya (Persero) baru saja melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di dua ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) yakni Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) sepanjang 10,15 Km dan Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan - Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4) sepanjang 45,4 Km.
Hal ini diungkapkan DirekturUtama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin saat dikonfirmasi Senin (15/7/2024).
Ia menyebutkan pelaksanaan ULF ini sendiri dilaksanakan pada Juni 2024 kemarin, dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan Perhubungan, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Kegiatan ULF dilakukan selama dua hari, di mana pada hari pertama dimulai dengan peninjauan lapangan oleh Sub Tim 2 dari dengan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Sarana Jalan, Jembatan, dan Bangunan pelengkap di Ruas Indrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) kemudian dilanjutkan ke Ruas Tebing Tinggi - Serbelawan - Sinaksak (Seksi 3 dan sebagian Seksi 4).
Masih menurut Dindin Solakhuddin, pada hari kedua dilanjutkan dengan Sub Tim 1 dengan memeriksa Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas dan Sub Tim 3 yang melakukan evaluasi mengenai kesiapan operasi dan administrasi.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin menjelaskan bahwa ULF bertujuan untuk uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan guna memastikan keamanan kenyamanan pengguna jalan.
“Persiapan ULF sudah kita lakukan secara matang melalui rapat persiapan sebagai upaya mempercepat pengoperasian dua Ruas Tol Kutepat. ULF dilakukan di kedua ruas tersebut untuk memastikan semua telah sesuai standar, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun kualitas tol itu sendiri,” ujar Dindin.
Adapun lingkup pemeriksaan pada dua ruas tol ini terbagi menjadi 2 jalur. Pada RuasIndrapura – Kuala Tanjung (Seksi 2) meliputi STA 0+000 s.d 10+150, Ruas Tebing Tinggi- Serbelawan meliputi STA 0+000 s.d. 30+000, sedangkan Ruas Serbelawan -Sinaksak meliputi STA30+000s.d45+630.
Setelah rangkaian uji spesifikasi dilaksanakan, akan dilakukan pembahasan terkait hasil pengujian dari setiap subtim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada Senin (15/7/2024) hari ini.
Lebih lanjut, Dindin menyampaikan bahwa Hamawas berterimakasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap percepatan penyelesaian pembangunan Tol Kutepat.
“Rampungnya 2 ruas Kutepat ini juga karena dukungan dari berbagai instansi, harapannya 2 ruas ini dapat segera beroperasi setelah mendapat hasil pemeriksaan sehingga terciptanya jaringan konektivitas yang lebih luas di Sumatera Utara,” pungkasnya.
Dengan panjangnya jaringan Jalan Tol Kutepat, dua ruas jalan tol ini akan menghubungkan jalur backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan jalur feeder menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan kearah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Selain itu, 2 ruas ini akan memangkas waktu tempuh masyarakat yang semula dari Medan menuju Kuala Tanjung membutuhkan 2 jam akan menjadi 1 jam saja.
Sedangkan, yang semula dari Medan menuju Sinaksak membutuhkan waktu 3 jam, dengan adanya jalan tol ini, hanya akan memakan waktu 1,5 jam saja. (dsg/nof)