Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sumber :
  • Pujiansyah

Polda Lampung Periksa Kapolsek Tanjung Karang Barat Dan Anggotanya, Diduga Melanggar Prosedur Penangkapan

Sabtu, 15 Januari 2022 - 02:47 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Polda Lampung tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya  kesalahan prosedur dalam penanganan perkara. Saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kanit Reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung terkait penahanan Arsiman (41), seorang sopir mobil ekspedisi, selama delapan hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, tanpa ada laporan polisi, surat penangkapan, dan surat penahanan.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan ditindak Lanjuti.  

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung," jelas Pandra.

Diketahui, seorang sopir mobil ekspedisi bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian. Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.

Pandra menambahkan, benar tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung. "Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan  Bid Propam Polda Lampung," imbuhnya.

Diketahui, Arsiman yang merupakan supir ekspedisi tersebut ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama delapan hari tanpa alasan yang jelas. Lantaran itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar harus menjalani pemeriksaan.

Buntut panjang kasus penahanan supir ekspedisi oleh Polsek Tanjungkarang Barat mengakibatkan mutasi jabatan di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Hal itu diketahui, menyusul adanya Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/29/I/KEP/2022, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam surat tersebut menyatakan, Kapolsek Tanjungkarang Barat yang sebelumnya dijabat Kompol David Jeckson Sianipar, akan digantikan Kompol Sandy Galih Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung. Sedang Kompol David Jeckson Sianipar nantinya akan menjabat sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan. (Pujiansyah/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral