- Istimewa
Begini Kronologis dan Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi terkait Kebun Plasma di Mandailing Natal
Medan, tvOnenews.com – Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak, baik melalui jalur mediasi maupun bentuk-bentuk dialog lainnya agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma mendapatkan solusi yang nyata.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Selasa (16/7/2024) di Medan.
Menurutnya perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan pada Jumat (12/7/2024). Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.
“Pada prinsipnya perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho.
Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan kebun KUD Setia Abadi memang telah terjadi sejak tahun 2007. Di mana pasca Bupati Madina menerbitkan Izin Lokasi Nomor: 525 tanggal 30 Maret 2007 seluas ± 2.400 hektare yang rencananya akan dibangun kebun Plasma KUD Setia Abadi, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.
Hingga kemudian pada tahun 2008, Bupati Madina membentuk Tim melalui Surat Keputusan No 522, yang mana tim ini bersama Tim internal bentukan KUD, berupaya mengidentifikasi serta memberikan saran penyelesaian permasalahan lahan. Tim identifikasi sendiri merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal. Untuk melaksanakannya, KUD Setia Abadi selanjutnya meminta bantuan biaya kepada PTPN IV. Dengan itikad baik, Perusahaan bersedia meminjamkan sejumlah dana kepada KUD.
“Inilah yang kemudian juga menjadi beban hutang KUD Setia Abadi kepada PTPN IV, diluar hutang perbankan pembangunan kebun yang sudah lunas. Sampai saat ini masih terhutang dengan Perusahaan” ungkap Ridho.