- Alboin
BNN RI Tangkap Kapal Asing Bawa 106 Kg Sabu
Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu, dari kapal Legend Aquarius berbendera Singapura. Dari hasil pemeriksaan, ratusan kilo sabu ini akan dibawa menuju Australia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus menyebut keberhasilan operasi gabungan ini, berawal dari informasi perjalanan sabu dari Malaysia yang akan melintas di wilayah perairan Kepri.
Dari informasi ini, BNN mengetahui bahwa sabu akan dibawa menggunakan kapal pengangkut barang, dan berangkat dari pelabuhan Johor Malaysia, Kamis (11/7/2024).
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di Kepri. Hingga Sabtu kemarin kita dapati kapal yang sesuai ciri-cirinya, saat melintas di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun," ujar Komjen Pol Marthinus Hukom saat ditemui di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (17/7/2024).
Setelah mengamankan kapal, petugas kemudian menggiring kapal untuk pemeriksaan lebih mendalam ke salah satu pelabuhan di Sekupang.
Pemeriksaan terhadap seluruh isi kapal, juga melibatkan personel K9 yang berhasil mengendus keberadaan barang bukti di bagian tangki bahan bakar.
"Keberadaan K9 ini sangat penting. Kemampuan K9 mengendus lokasi barang bukti sangat spesifik. Karena mereka bisa sangat spesifik, sesuai dengan pelatihan yang sudah mereka lakukan setiap hari," lanjutnya.
Dari temuan ini, petugas kemudian mengamankan tiga orang tersangka dari total 13 kru yang berada di atas kapal. Ketiga orang ini berinisial RM, SD, dan GV. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki pasport India.
Marthinus menerangkan, sebanyak 106 kilogram sabu yang dikemas dengan kemasan teh asal Tiongkok, dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar cadangan.
Dugaan sementara, keberadaan lokasi penyimpanan narkotika ini juga melibatkan pihak perusahaan.
"Pemeriksaan ini masih panjang. Ketiga tersangka ini merupakan jaringan Internasional, kita juga akan melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan pihak kapal," ujarnya.
Sementara 10 kru kapal lainnya berinisial BH, EA, RI, SM, MR, MF,LRH, GG, SP, dan BS ditetapkan sebagai saksi, setelah pihak berwenang tidak menemukan keterlibatan para kru kapal lain dengan ketiga WNA tersebut.
“Atas perbuatannya, ketiga WNA ini dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri menegaskan bahwa 10 kru kapal lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak mengetahui aktifitas ilegal yang dilakukan ketiga tersangka.
Kapal berbendera Singapura ini, sebelumnya sempat berhenti dan sandar di salah satu pelabuhan private di Johor Malaysia. Di sana ketiga tersangka, kemudian naik ke atas kapal dan mengaku sebagai perwakilan managemen operasional dari Singapura.
Ketiga tersangka menyebut akan melakukan beberapa perbaikan, dan meminta seluruh kru kapal untuk turun dan meninggalkan area kapal selama 8 jam.
"Ketiga tersangka ini memiliki keahlian perbaikan kapal. Saat di Johor, ketiga tersangka naik dan mengaku perwakilan owner kapal.Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu, dari kapal Legend Aquarius berbendera Singapura. Dari hasil pemeriksaan, ratusan kilo sabu ini akan dibawa menuju Australia,” tutupnya. (ahs/nof)