- tim tvOne/Pebri
Pimpin Apel Karhutla di Sumsel, Menko Perekonomian Ingatkan 10 Poin Arahan Presiden Penanganan Karhutla
Palembang, tvonenews.com - Saat memimpin apel dan simulasi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ingatkan 10 arahan presiden terkait penanganan karhutla yang menjadi bencana tahunan di Sumsel.
"Pertama soal upaya pencegahan karhutla perlu diprioritaskan, prioritas pencegahan jangan sampai terlambat," ungkap Airlangga, Sabtu (20/7/2024).
Berikutnya soal manajemen lapangan yang harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Jika di desa terjadi karhutla atau ada api kecil, harus diinformasikan agar segera bisa tertangani di depan.
"Semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini, sekaligus melakukan pemantauan di area-area yang rawan titik panas (hotspot)," katanya.
Dalam arahan itu, dia juga meminta jajaran di tingkatan bawah selalu memperbarui informasi terkait kondisi di lapangan dengan memanfaatkan teknologi terkini.
Berikutnya memanfaatkan teknologi untuk monitoring pengawasan dengan sistem dasbor, pemanfaatan AI (artificial intelligence) dan penerapan BCMS (Business Continuity Management System) untuk pemulihan cepat bila terjadinya gangguan pelayanan publik.
"Unsur pemerintahan serta TNI dan Polri di bawah yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan ini. Kemudian upaya pemberian edukasi juga perlu terus dilakukan," ujarnya.
Ia juga meminta bencana ini tidak berulang setiap tahunnya. Semua pihak harus mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani Karhutla di tahun-tahun mendatang.
"Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan, seperti pengelolaan tata air gambut, canal blocking," jelasnya.
Terakhir, langkah tegas berupa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai kegiatan pembakaran Karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada efek jera.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat, sehingga timbul efek jera," tutupnya. (peb/wna)