Pelaku saat diamankan di Polsek Bungus Pesisir Selatan Sumatera Barat..
Sumber :
  • tim tvOne/Arizal

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Sumbar, Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 22 Juli 2024 - 00:01 WIB

Sungaipenuh, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap satu orang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Bungus Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat pada sabtu (20/7/2024). 

Pelaku berinisial RMP (18) dan korban R (16). Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksi tak senonoh tersebut terhadap korban hampir setiap minggunya dengan modus mengajak korban main ke rumah teman pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban, anaknya kerap keluar bersama pelaku sehingga orang tua korban curiga dan menanyakan tentang hubungan korban dengan pelaku. 

Saat ditanya, korbanpun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya (korban) mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan

Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit telepon seluler sudah diamankan di Polres Kerinci setelah ditangkap di daerah Bungus Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan Hp pelaku, saat ini pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Very.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. (aai/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral