Ilustrasi..
Sumber :
  • Sri Gustina Hasan

Terkait Parkir Berlangganan di Medan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Kritik Keras Bobby Nasution

Senin, 22 Juli 2024 - 13:17 WIB

Medan, tvOnenews.com - Penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), yang jika dilihat berdasarkan beberapa pemberitaan media banyak terjadi kericuhan atau kegaduhan.

Parkir berlangganan tersebut yang diakibatkan tindakan yang terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan yang tidak memperbolehkan hingga mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

Kebijakan ini membuat Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara Farid Wajdi berkomentar keras.

"LBH-AP berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial. Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja," ucapnya, di Senin (22/7/2024) di Medan.

Seharusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat sehingga mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik sehingga penerapan cheks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri," ujarnya tegas.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil Wali Kota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.

“Apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi,” tutupnya. (sgh/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:04
04:11
07:10
12:11
02:34
01:03
Viral