- Boris
Curi Baterai Tower Seluler, Pelaku Lintas Provinsi Ditangkap di Pali Sumsel
Pali, tvOnenews.com - Pencurian baterai tower seluler yang kerap terjadi di beberapa wilayah berhasil diungkap Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Polda Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial JS (30) yang merupakan warga Palembang ditangkap polisi, sementara dua orang rekannya masih buron.
JS ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian baterai tower seluler di salah satu tower yang berlokasi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, beberapa waktu yang lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali, Ipda Faiz Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria pencuri baterai tower seluler di sejumlah tempat.
Pelaku beraksi tidak hanya di Pali, pelaku juga sebelumnya pernah beraksi di provinsi lain, seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JS untuk mengungkap jejak pelaku lainnya.
“Untuk di Pali sendiri ada 1 TKP, pelaku ini merupakan pemain ataupun sindikat lintas provinsi, ada di beberapa provinsi. Kami bersama tim opsnal langsung melaksanakan penyelidikan di area Jalan Servo Lintas Raya Km 64 di Desa Talang Bulang. Dan menangkap 1 orang pelaku, sementara 2 orang rekan pelaku lainnya kabur saat dilakukan penangkapan dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” jelas Ipda Faiz di Mapolres Pali, Senin (22/7/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Barang bukti tersebut di antaranya, 1 mobil, 1 mesin gerinda, 1 linggis, 1 buah gunting baja, dan 3 unit baterai tower yang belum sempat dijual oleh pelaku. Modus yang digunakan para pelaku adalah mencari lokasi tower sepi yang jauh dari permukiman warga.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, nanti kita akan terus kembangkan, saat ini berdasarkan pengakuannya satu baterai tower, dijual bervariasi antara 2 juta sampai 3,5 juta, diakui dijual melalui jasa pengiriman ke daerah bogor. Atas perbuatannya pelaku JS, dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP,” ungkap Ipda Faiz. (bls/nof)