Konferensi Pers BP2MI.
Sumber :
  • Istimewa

Cegal PMI Ilegal Khususnya Tujuan Kamboja, BP2MI Kukuhkan 165 Kawan PMI di Sumut

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:32 WIB

 

Medan,tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan dan memberikan pembekalan kepada 165 orang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengedukasi masyarakat, agar bekerja secara resmi, di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (23/7/2024).

Pengukuhan tersebut dihadiri, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, M Ismael P Sinaga, Anggota Komisi IX DPR RI Sumut II, dr Saleh Partaonan Daulay, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP3MI Lasro Simbolon, Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, dan lainnya. Acara itu berlangsung selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 23-24 Juli 2024.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, bahwa Kawan PMI ini merupakan mata dan telinga BP2MI, karena secara Sumber Daya Manusia (SDM) BP2MI terbatas dan tidak terbentuk di semua kabupaten/kota di Indonesia, bahkan di provinsi hanya ada tiga saja. Sehingga perekrutan Kawan PMI tersebut sebagai tonggak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“165 orang Kawan PMI ini, berasal dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Insya Allah kami melaksanakan perintah Undang-Undang dan amanat Presiden untuk melindungi para PMI dari ujung rambut sampai ke ujung kaki," katanya dalam temu pers usai acara.

Dijelaskannya, tugas Kawan PMI, yakni sebagai penyebarluasan informasi, bagaimana mengedukasi masyarakat, bahwa bekerja adalah hak tetapi mereka juga harus diberikan pemahaman agar bekerja secara resmi, supaya tidak terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerjaan yang unprosedural.

Selain itu, tambah Benny, agar PMI mengetahui jika apa saja resiko jika melalui jalur ilegal. Bagi korban penipuan dan penempatan ilegal, maka Kawan PMI akan melakukan advokasi serta pendampingan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral