Konferensi Pers BP2MI.
Sumber :
  • Istimewa

Cegal PMI Ilegal Khususnya Tujuan Kamboja, BP2MI Kukuhkan 165 Kawan PMI di Sumut

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:32 WIB

 

Medan,tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengukuhkan dan memberikan pembekalan kepada 165 orang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Sumatera Utara (Sumut) untuk mengedukasi masyarakat, agar bekerja secara resmi, di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (23/7/2024).

Pengukuhan tersebut dihadiri, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, M Ismael P Sinaga, Anggota Komisi IX DPR RI Sumut II, dr Saleh Partaonan Daulay, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP3MI Lasro Simbolon, Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, dan lainnya. Acara itu berlangsung selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 23-24 Juli 2024.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, bahwa Kawan PMI ini merupakan mata dan telinga BP2MI, karena secara Sumber Daya Manusia (SDM) BP2MI terbatas dan tidak terbentuk di semua kabupaten/kota di Indonesia, bahkan di provinsi hanya ada tiga saja. Sehingga perekrutan Kawan PMI tersebut sebagai tonggak untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“165 orang Kawan PMI ini, berasal dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Insya Allah kami melaksanakan perintah Undang-Undang dan amanat Presiden untuk melindungi para PMI dari ujung rambut sampai ke ujung kaki," katanya dalam temu pers usai acara.

Dijelaskannya, tugas Kawan PMI, yakni sebagai penyebarluasan informasi, bagaimana mengedukasi masyarakat, bahwa bekerja adalah hak tetapi mereka juga harus diberikan pemahaman agar bekerja secara resmi, supaya tidak terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerjaan yang unprosedural.

Selain itu, tambah Benny, agar PMI mengetahui jika apa saja resiko jika melalui jalur ilegal. Bagi korban penipuan dan penempatan ilegal, maka Kawan PMI akan melakukan advokasi serta pendampingan.

Jika ada temuan di lapangan, seperti indikasi penampungan ilegal atau sindikat-sindikat, mafia dan calo-calo agen ilegal, maka Kawan PMI dapat melaporkannya kepada penegak hukum di wilayah mereka masing-masing.

"Kita selalu mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat penempatan PMI ilegal, karena itu butuh sinergi dan kolaborasi semua pihak dan dukungan kekuatan dari elemen-elemen masyarakat yang memiliki kepedulian serta empati terhadap kegiatan kemanusiaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, Kawan PMI juga dibentuk tidak terlepas dari banyaknya kasus yang terjadi menimpa PMI, seperti di deportasi, keadaan sakit ringan maupun berat maupun meninggal dunia.

"Oleh karena itu, hadirnya negara untuk melindungi masyarakat yang bekerja di luar negeri. Ditambah dengan PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia yang mencapai Rp227 triliun pada 2023," tandasnya.

Sementara itu, Kadisnaker Sumut, M Ismael P Sinaga menuturkan, bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan Kawan PMI, yakni memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Seperti bagaimana cara bekerja di luar negeri, dipilih terlebih dahulu penempatan negara tujuannya, harus memiliki kompetensi untuk persiapannya dalam bekerja, lalu pilih agen yang resmi serta kelengkapan berkas, agar tidak mengalami perekrutan yang ilegal. Kemudian juga, dilakukan pekerjaan yang formal dan kontrak kerja yang jelas, sehingga PMI ini betul-betul terlindungi," ujarnya.

Ia berharap, melalui Kawan PMI ini agar melaporkan kepada BP3MI dan pihak Kepolisian jika ada PMI yang tertipu oleh agen ilegal.

Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh penyalur tenaga kerja di luar negeri. "Ini kita lakukan untuk memastikan, bahwa yang dikirim ke luar negeri haruslah sudah tersedia tempat kerjanya serta melakukan pelatihan-pelatihan dan memfasilitasi para PMI dari keberangkatan sampai ke negara tujuan hingga mereka nyaman sampai di tempat," tandasnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral