Warga Usir 4 Alat Berat Milik PT SPA, Diduga Telah Merusak dan Serobot Lahan.
Sumber :
  • tim tvOne/Dedi Eka Putra

Warga Usir 4 Alat Berat Milik PT SPA, Diduga Telah Merusak dan Serobot Lahan

Senin, 17 Januari 2022 - 14:32 WIB

Dumai, Riau - Permasalahan lahan antar warga dan perusahaan seperti tak ada habisnya, kali ini terjadi di Jalan Rawang Makmur RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, ‎pada Minggu (16/1/2022) sore. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, saat melakukan pengecekan ke lahan mereka yang memang berbatasan dengan pihak PT Satria Perkasa Agung (SPA), warga terkejut sudah ada empat alat berat yang memasuki lahan mereka. 

Bahkan, lahan yang sudah ditanami oleh tanaman sawit yang sudah tumbuh besar terlihat rusak.

Mendapati lahan dan tanamannya dirusak  yang mereka duga dilakukan oleh ‎PT. SPA, pemilik lahan pun meradang dan mengusir para pekerja yang sedang bekerja di lahan mereka, tak perlu waktu lama, empat alat berat dan sejumlah gubuk buatan pun diusir dari lahan itu. 

Terlihat, alat berat yang tadinya berada di kawasan tersebut berangsur-angsur pergi, termasuk para pekerja yang berada di lahan tersebut. 

Salah satu pemilik lahan, Abdul Rahman S mengaku kesal dan tak habis pikir melihat tindakan yang tak punya hati ‎dan tega merusak tanaman dan menyerobot tanah miliknya. 

“Saya gak habis pikir di mana letak hati nurani mereka, ini‎ lahan sudah ditanaminya sejak 2005 dan sudah besar, malah dirusak dan langsung ditanami akasia lagi, memang lah," keluhnya.

‎Abdul Rahman mengaku, bahwa kejadian penyerobotan dan pengerusakan tanaman yang terjadi di lahannya tak hanya kali ini saja, beberapa tahun yang lalu, sekitar 2020 aksi tersebut juga sempat terjadi namun sempat dilawan dan akhirnya berhenti.

"Sudah sekitar 6 hektar lah lahan saya dirusak dan diserobot, ada sekitar 1500 batang sawit yang sudah dirusak," imbuhnya. 

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dasar kepemilikan lahan miliknya itu adalah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Pemerintah Kota Dumai, Kecamatan Bukit Kapur No.reg : 170/BK/II/ 2006  tanggal 11 Februari 2006 atas nama Abdul Rahman Simatupang, lokasinya sendiri ‎berada di Jalan Rawang Makmur RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. 

"Ini hak kami, kami akan memperjuangkan hak kami, jika perusahaan merasa benar ya silahkan tuntut di meja pengadilan, jangan main serobot dan dirusak aja," tegasnya. 

Abdul Rahman mengaku, berencana melaporkan pengerusakan tanaman di lahannya itu kepada pihak berwajib.


Tak hanya Abdul rahman, Diarson pemilik lahan lainnya yang berada di kawasan tersebut juga mengalami hal yang sama, bahkan lahannya sudah diserobot dan dirusak pada Oktober 2020 lalu yang awalnya seluas 15 hektar hingga saat ini telah meluas sekitar 30-an hektar. 

"Sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian ‎pada awal 2021, tanda bukti lapor saya Nomor: TBL/01/I/2021/RIAU/Res Dumai, yang kita laporkan adalah pihak PT. Arara Abadi," imbuhnya. 

Dirinya menerangkan, jika memang perusahaan memiliki hak atas lahannya silahkan digugat di meja hijau dan biarkan pengadilan yang memutuskan.

"Kami berharap PT. Arara Abadi dan PT. SPA yang merupakan satu grup hentikan tindakan-tindakan yang sangat merugikan masyarakat ini, kalau memang ada hak silahkan gugat jangan main rusak dan serobot dan kami juga meminta pemerintah hadir lah saat kami membutuhkan mereka," harapnya

Sementara itu, pihak perusahaan PT. Arara Abadi selaku mitra kerja dari PT. SPA saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran dari kebenaran surat-surat milik warga.

“Masih menelusuri kebenaran surat-surat mereka,” jelas Nurul Huda, Humas PT. Arara Abadi. (Dedi E/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral