- Tim tvOne/Heri Kiswanto
PT Arga Citra Kharisma Bayar Tunggakan Utang, Bobby Nasution Batal Bongkar Mall Centre Point
Medan, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Medan, Sofyan mengatakan bahwa PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang merupakan pengelola Mall Centre Point telah membayar utang tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp107 miliar.
Hal tersebut dikatakan Sofyan di Kantor Bapenda Kota Medan di Jalan AH Nasution kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) sore.
"Jumlah total pembayaran BPHTB pada tanggal 29 Mei 2024 lalu adalah sebesar Rp104,89 miliar. Oleh karena itu, ada dua termin pembayaran yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli dengan jumlah Rp107 miliiar sehingga total yang telah dibayarkan oleh PT ACK adalah Rp211 miliar," katanya kepada wartawan.
Sofyan mengungkapkan bahwa pembayaran ini dilakukan oleh PT ACK dalam masa tenggang waktu pengosongan dan sehari sebelum batas waktu pengosongan.
"Kami akan melaporkan pembayaran ini kepada pimpinan, yaitu pak Wali Kota, melalui bapak Sekda. Kami juga menyarankan kepada PT ACK agar melakukan pembukaan spanduk atau segel melalui Satpol PP sebagai tanda penghormatan terhadap kewajiban yang mereka bayarkan," ungkap Sofyan.
Meskipun kewajiban pembayaran BPHTB sudah terpenuhi, Sofyan menegaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Selain BPHTB, mereka juga harus membayar retribusi lainnya.
"Tentunya ada hitungannya dan hal tersebut akan diurus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) CITARU Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," jelas Sofyan.
Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang, mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapenda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera. Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.
"Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar Rp250 miliar, kemudian mereka membayar sejumlah Rp104 miliar, dan yang terakhir Rp107 miliar. Artinya, masih ada utang sebesar Rp39 miliar yang belum terbayarkan," jelas Sofyan.
Saat ditanya mengenai utang tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki.
"Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan CITARU Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," tandas Sofyan. (heri/wna)