Kuasa hukum Y saat memberikan keterangan kepada awak media..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Plt Kadis Koperasi dan UMKM Muba Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Asusila Terhadap Stafnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:28 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan terhadap staf Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin belum menemui titik terang. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh Plt Kepala Dinas berinisial IZ terhadap staf wanitanya berinisial Y.

Terkait hal tersebut kuasa hukum korban, Ridho Junaidi, yang ditemui di kantor hukum POLIS ABDI Palembang, meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba meningkatkan status laporan korban dari penyelidikan ke penyidikan.

“Prosesnya masih lidik. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami sampaikan dalam proses gelar perkara kemarin, demi hukum dan keadilan laporan klien kami ditingkatkan ke sidik serta ditetapkan tersangka,” jelas Ridho, Jumat (26/7/2024).

Ridho menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 A dan Pasal 6 C di Pasal 25 Ayat 2 menyatakan, keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti sah lainnya.

“Saksi korban sudah ada. Kemudian ada satu alat bukti sah lainnya, yaitu hasil pemeriksaan dari dokter psikologi dan psikiater dari RSUD Sekayu. Waktu gelar perkara sebatas penyampaian dari kami sebagai pelapor dan sudah kami sampaikan, kami dapat SP2HP,” tegasnya.

“Belum ada di SP2HP surat keterangan dari dokter psikolog dan psikiater yang menerangkan keadaan psikis klien kami. Di dalam Undang-Undang TPKS, keterangan psikolog dan psikiater termasuk alat bukti. Kalau sudah terpenuhi, sudah cukup alat buktinya,” tambah Ridho.

Masih dikatakan Ridho, pihaknya mendesak penyidik PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menindaklanjuti hasil keterangan psikolog maupun psikiater sebagai alat bukti. Sehingga, barang bukti kasus tersebut terpenuhi.

Disinggung mengenai laporan balik dari terlapor, Ridho meminta agar dihentikan. Sebab, berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-Undang TPKS mengatakan, hak korban atas perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 67 Ayat I meliputi perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan.

“Itulah dasar hukum kami untuk meminta pencemaran nama baik dihentikan. Karena laporan ini berdasarkan bukti dan sah menurut Undang-Undang TPKS cukup satu saksi korban ditambah dengan alat bukti keterangan psikologis dan psikiater. Itu sudah cukup,” jelasnya

Sementara itu saat dikonfirmasi IZ melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, mengatakan kasus ini tugasnya penyidik, jadi kuasa hukum pelapor jangan ikut campur. 

"Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik, ya, itu saja dan tekankan lagi emang Ridho (kuasa hukum korban) tu penyidik?" tegas Titis.

Ia juga menegaskan, pihaknya juga telah membuat laporan terkait kasus ini. 

"Kita juga sudah membuat laporan balik fitnah dan pencemaran nama baik klien kita," tutupnya. (peb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral