Konferensi Pers Polrestabes Medan..
Sumber :
  • Bahana

Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan, 30 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan di Medan

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya. (bsg/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral