Sumber :
- Bahana
Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan, 30 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan di Medan
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB
Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya. (bsg/nof)