Penemuan Nisan Kuno Diduga Milik Kesultanan Palembang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Penemuan Nisan Kuno Diduga Milik Kesultanan Palembang

Selasa, 18 Januari 2022 - 12:30 WIB

Palembang - Penemuan nisan kuno di sekitar Jalan Tengkuruk Pasar 16 Ilir membuat heboh warta Kota Palembang. 
 
Kepala Balai Arkeologi (Balar) Sumatera Selatan (Sumsel)  Wahyu Rizky Andhifani menduga keempat nissan kuno yang tertimbun di kawasan 16 Ilir merupakan milik keluarga Kesultanan Palembang pada era 1322 atau diperkirakan sejak abad 19 atau 20 masehi. 
 
"Mulai dari bentuk nanti kami teliti, apakah ini masuk Kesultanan Palembang atau di akhir. Yang pasti tadi terbaca tahunnya 1322, hanya saja tadi 3 nya itu masih ragu 1222 atau 1322 itu yang akan diperdalam lagi analisanya. Nanti akan dibedakin atau epigrafi dan nantinya akan terlihat jelas”, kata Wahyu. 
 
Wahyu juga menuturkan penemuan nisan kuno di kawasan 16 Ilir memiliki indikasi kuat milik keluarga Kesultanan Palembang itu terlihat dengan jenis nisannya yang bergaya Palembang Darussalam. 
 
"Kalau dilihat tadi ada sekitar lima lapis struktur batu bata, yang bentuknya melingkar. Apakah bentuknya pendopo atau apa akan kami teliti lagi”, tuturnya.
 
Wahyu juga menyebutkan tidak hanya batu nisan yang tertimbun kemungkinan ada bagian bangunan candi pada abad tersebut. Namun ia mengaku untuk mengetahui secara jelas sangat sulit untuk membongkar mengingat wilayah 16 Ilir merupakan kawasan pusat perekonomian Palembang. 
 
"Ada bagian bangunan yang belum diketahui itu bentuknya candi atau apa karena melihat persebaran batu nisan ke arah barat. Kami masih belum tahu karena di situ ada juga kayu ulin ke arah barat daya dan belum tahu jaraknya sampai mana," ungkapnya
 
Pasca digali dari kedalaman 1-1,5 meter di bawah tanah kawasan 16 Ilir pada Pukul 20.24 WIB Senin (17/1/2022) keempat nissan kuno langsung dibawa ke Museum Sultan Mahmud Badaruddin  untuk diteliti dan dikaji oleh Balai Arkeologi Sumsel, Tim Ahli Cagar Budaya serta di bantu dari Tim Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral