- Tim Tvone/Arifin
Mengaku Polisi, Pria Halangi Kerja Wartawan Tvone saat Mengambil Gambar Tersangka Dosen Cabul Mahasiswi
Pekanbaru, Riau - Sempat terjadi keributan di Kejaksaan Negeri Pekenbaru saat penahanan Dekan Fisip UNRI Syafri Harto kasus dugaan pencabulan mahasiswi.
Terlihat pria berbaju putih dan menggunakan topi, diduga mencoba menghalangi kerja Dermawansyah wartawan televisi swasta saat pengambilan video tersangka digiring ke mobil tahanan.
Sempat terjadi cekcok mulut antara wartawan hingga tersangka dibawa pergi menggunakan mobil tahanan.
Pria yang diduga menghalangi kerja wartawan tersebut, kembali mendatangi wartawan, dan di saat itulah sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas mencoba menengahi, alhasil keributan tak terhindarkan, terlebih saat pria itu mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Riau.
Keributan mereda, setelah pria tersebut masuk ke dalam mobil yang juga ditumpangi kuasa hukum dari Syafri Harto. Tak diketahui, siapa dan apa kepentingannya datang ke Kantor Kejari Pekanbaru sebenarnya.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, pria itu merupakan oknum anggota polisi yang berdinas di jajaran Polres Kampar. Informasinya, dia berinisial DT, dengan pangkat Aipda.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, sudah mengambil tindakan atas informasi adanya oknum polisi yang diduga mencoba menghalangi proses peliputan wartawan tersebut.
"Saya sudah komunikasikan ke Kapolres Kampar, untuk panggil yang bersangkutan, dalam rangka apa dan kepentingannya apa di sana," kata Kombes Sunarto (18/01/2022)
"Kalau sudah ada info keterangan dari Kampar nanti saya sampaikan," imbuhnya.
Syafri Harto Dekan di Universitas Negeri Riau ditahan Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan pencabulan, setelah Polda Riau melimpahkan berkas perkara pada Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja menyebut penahanan sudah sesuai dengan aturan. Alasan ditahan ada kewenangan masing-masing.
"Kita ini berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan," jelas Jaja.
Begitu juga, kata Jaja, Pasal 21 karna sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga, mepersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama.
"Dia itukan seorang publik figurkan. Seharusnya seorang dosen atau dekan itu bisa memberikan contoh di dunia pendidikan. Penahanan sementara kita titipkan ke Polda Riau," sambungnya.
Sementara terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, Jaja berusaha menargetkan dalam minggu ini.
"Ya minggu inilah segera dilimpah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan nanti kawan-kawan bisa melihat persidangan karena terbuka untuk umum. Jaksanya pak Kajari Pekanbaru ikut sidang ni, Aspidum juga ikut sidang. Kurang lebih ada 7 orang jaksa," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus. Itu diungkapkan L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur.
Dari pengakuan korban lewat video yang viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa 'bibir mana bibir'. (Muhammad Arifin/Lno)