- Tim tvOne/Ahmidal Yauzar
PN Medan Tuntut Mati Dua Kurir 53 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five
Medan, tvOnenews.com - Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five sebanyak 10 ribu butir dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas JPU Nurhendayani Nasution di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (1/8/2024) sore kemarin.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa. (ayr/wna)