- Tim Tvone/Yoga
Kombes Pol Riko Sunarko Dan Jajaran Diperiksa, Kabid Propam Beberkan Hasil
Medan - Kapolrestabes Medan diperiksa belasan jam, Senin siang (17/1/2022) di Propam Polda Sumut. Ini merupakan pemeriksaan Riko Sunarko yang kedua kali terkait kasus yang menyeret-nyeret namanya diduga ikut menerima dan menggunakan uang tangkap lepas Imayanti istri Jusuf alias Jus bandar narkoba. Selain Riko Sunarko, eks Kasat Narkoba Polrestabes Medan yang sudah dicopot dan dalam rangka pemeriksaan yakni Kompol Oloan Siahaan beserta eks Kanit I AKP Paul Simamora juga ikut diperiksa. Bahkan Lima personil Unit I yang sudah di PTDH dan sebagian masih menjalani Persidangan Banding terkait kepemilikan narkoba ikut diperiksa Propam Polda Sumut dan Div Propam Mabes Polri. Hal ini dilakukan tepatnya di Bidang Propam Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengelar jumpa pers di Mako Polda, Selasa (18 Januari 2022) dini hari.
Dalam kegiatan itu, Joas Feriko menyebutkan bila Kombes Pol Riko Sunarko diperiksa dan ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya.
Ia menjelaskan pemeriksaaan dilakukan, setelah adanya pengakuan dari anak buahnya Bripka Rikardo Siahaan, yang membeberkan Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang diduga dari bandar narkoba sebanyak Rp 75 juta.
"Ini adalah pemeriksaan yang kedua kali terhadap bapak Kapolrestabes Medan, bapak Kombes Riko Sunarko, terkait pemberitaan media ‘online’ berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," kata Joas Feriko Panjaitan
Selain memeriksa Kapolrestabes Medan, Joas mengatakan pihaknya juga memeriksa mantan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dicopot, Kompol Oloan Siahaan dan juga Kanit I, AKP Paul Simamora beserta beberapa orang penyidik. Bahkan lima orang personil SatRes Narkoba yang terlibat diantaranya Matready Naibaho, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Toto Hartono.
"Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, kan sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai dengan aturan. Dan saat ini masih ada yang berlangsung di Pengadilan Negeri. Semua diperiksa terkait dengan Kapolrestabes dan Kasat Res Narkoba, Kanit, dan beberapa personel lainnya. Total yang kita periksa saat ini berdasarkan keterangan dari pengadilan," tambahnya.
Kemudian, dia katakan selain anggota Polri yang terkait, pihaknya juga melakukan pemeriksaaan terhadap penjual sepeda motor yang dibeli oleh kapolrestabes Medan, sebagai hadiah untuk anggota Koramil 13/Percut Seituan, Kodim 0201/Medan.
"Sudah kita dalami juga termasuk keterangan dari ‘dealer’ ataupun tempat pembelian kendaraan bermotor, serta pemeriksaan Kapolrestabes Medan," ungkapnya.
Namun, ia belum membeberkan hasil dari pemeriksaan Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya.
"Hasil pemeriksaan saya pikir ini ada undang - undang yang mengatur, ini masih dalam proses semua pendalaman, jadi ini kan bersifat juga belum tuntas masih berjalan semua pemeriksaan, dan belum selesai," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapolrestabes Medan beserta anak buahnya mencakup materi penyidikan, berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
Di mana sampai saat ini Kombes Pol Riko Sunarko belum mengakui dan bertahan dengan penryataannya sebelumnya bila tidak ada menerima uang tersebut.
"Yang disampaikan Pak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko itu sudah menyangkut penyidikan. Tetapi kan kaitannya bahwa di kasus teknis dan taktis kepolisian di penanganan awal ini diakui tidak diketahui Kapolrestabes.Yang menyebabkan terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani pelaku kasus narkoba tersebut. Kemudian terjadi lagi ada peristiwa hukum bahwa diduga ada aliran dana Rp 300 juta yang mana modus, lokus dan tompusnya berbeda. Yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Kita sudah dalami bersama Divisi Propam Mabes Polri melakukan pendalaman dan ini masih materi penyidikan,” bebernya.
Seperti biasanya, Joas Feriko Panjaitan memastikan, jika Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan, jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi. Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut," tegas Panjaitan.
Bahkan Joas Feriko menjabarkan semua yang diperiksa, terkait dengan Kapolrestabes Medan.
Terakhir Joas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Bripka Ricardo Siahaan dalam kesaksiannya di persidangannya sebagai terdakwa kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan, menyebut nama Kapolrestabes Medan sesuai fakta persidangan kode etik itu adalah hal yang didengar dari AKP Paul Simamora.
"Jadi ini disebutkan dari keterangan AKP Paul Simamora. Ricardo Siahaan hanya mendengar keterangan di Sidang Kode Etik keterangan dari AKP Paul Simamora. Ini juga sudah kita dalami,” bebernya.
Kapolda Sumut Bungkam Dikonfirmasi.
Ditanya status Kapolrestabes Medan apakah dinonaktifkan sementara atau tidak terkait selama proses pemeriksan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Joas Feriko Panjaita menyebutkan itu kewenangan pimpinan.
"Soal itu adalah kompetensi pimpinan, sebut Joas.
Sementar itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dikonfirmasi terkait hal ini via Whatsapp tidak menjawab.
Panca belum menjawab konfirmasi terkait menonaktifkan Jabatan Kapolrestabes Medan selama menjalani pemeriksaan sampai hasil pembuktian.
Padahal ia sempat menyebut akan menonaktifkan sementara jabatan Kapolrestabes Medan untuk mempermudah pemeriksaan.
Imayanti Istri Jusuf Alias Jus Terduga Bandar Narkoba Dikabarkan Menghilang
Seiring dengan keterangan menghebohkan Bripka Rikardo Siahaan di persidangan menyeret hingga memeriksa nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan sejumlah pejabat ResNarkoba Polrestabes Medan yang sudah dicopot. Imayanti yang sebelumnya mengaku memberi Rp 300 Juta hingga perkaranya diamankan dan sempat ditahan selama lima malam saat penggrebekan untuk menangkap suaminya Jusuf alias Jus dinyatakan tidak terbukti pun disebutkan menghilang.
Ketika disambangi ke rumahnya yang beralamat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai Kota Medan warga sekitar menyebut belum pernah melihat pasca persidangan Imayanti.
"Belum pernah kelihatan lagi. Tapi belum jelaslah bang. Soalnya mungkin waktunya belum ketemu,” ujar warga.
Hal ini kemudian akan dipastikan menunggu kepala lingkungan setempat untuk memastikan.
Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Imayanti bersama anak dan keluarganya hadir di persidangan kasus 5 personil SatRes Narkoba Polrestabes Medan yang menjadi terdakwa penggelapan dan pencurian uang Rp 650 juta dari penggerebekan rumah Jusuf alias Jus sebagai target penangkapan terduga bandar narkoba.
Bahkan Kepala Lingkungan juga dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait penggrebekan yang dilakukan petugas SatRes Narkoba Polrestabes Medan di lokasi rumah Jusuf alias Jus.
Dalam persidangan Imayanti menyebutkan saat penggrebekan, dia ambil sabu di bawah telapak meja.
"Ini barbut ya kata petugas yang melakukan penggrebekan di rumah, karena saya dalam keadaan sakit saya bilang iyalah. terus sampai di sana saya difoto sambil megang sabu yang tadi, saya gak mau. Tapi, mereka bilang tidak apa-apa. Setelah foto saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi, saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp 300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan. Saya tidak tahu apa salah saya," ungkapnya sambil mengatakan kalau uang tersebut diserahkan oleh pengacaranya untuk diserahkan kepada pihak Polrestabes Medan.
Imayanti mengaku tak lama kemudian, ia yang menjadi pemilik rumah dan tidak mengetahui peristiwa kejadian tersebut malah dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan selama lima malam.
Hingga kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya dengan dalih saat itu karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. (Yoga/Lno)