Hasan disambut Keluarga dan Puluhan Petugas Kebersihan..
Sumber :
  • Kurnia

58 Hari Ditahan di Polres Bintan, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Dibebaskan

Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:21 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polres Bintan, Kepulauan Riau, akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Mantan Pj Wali Kota yang kini menjabat Kepala Dinas Kominfo Kepri, dibebaskan dari ruang tahanan. Sabtu (3/8/2024) petang, setelah menjalani penahanan selama 58 hari, 2 hari menjelang masa penahanannya berakhir.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasihat hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alson.

Iptu Alson menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

"Proses hukum terhadap tersangka Hasan masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Surat permohonan penangguhan penahanan diterima Polres Bintan dari kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra pada 11 juli 2024. Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu ditahan di Polres Bintan sejak 7 Juni 2024 atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur 2016 silam.

Hasan Disambut Keluarga dan Puluhan Petugas Kebersihan

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral